Ito menilai jika nantinya pimpinan sidang etik Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada Eliezer, hal itu dimaksudkan demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dan yang tidak.
"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Seperti diketahui, Richard Eliezer telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Meski demikian, Ito menilai masih terdapat peluang bagi Eliezer untuk tetap menjadi anggota Korps Brimob.
Hal tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, tepatnya pada Pasal 111.
"Kalau dilihat dari sanksi hukuman Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, maka norma daripada Perkap No 7 tahun 2022 ini adalah tidak memenuhi sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," kata Ito.
Menurut penjelasannya, Perpol No 7 Tahun 2022 menyebutkan PTDH diberlakukan terhadap anggota Polri yang diancam pidana minimal lima tahun.
"Karena di sana (Perpol No 7 Tahun 2022) disebutkan juga semua tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun atau divonis 3 tahun penjara harus di-PTDH," tegasnya.
"Kecuali untuk kasus-kasus yang sifatnya khusus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, pencucian uang, perdagangan orang. Itu dikecualikan."
Baca Juga: Ibunda Sebut Richard Eliezer Tak Ingin Berhenti Jadi Polisi: Dia Bersemangat Lanjutkan Cita-citanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.