JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menilai Bharada Richard Eliezer memiliki kesempatan untuk kembali berkarir di Polri sebagai anggota Brimob.
Dia menyebut, jika nantinya sidang kode etik menyatakan Eliezer tidak dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), dipastikan ia tetap akan dikenakan sanksi lain.
"Kalau memang tidak di-PTDH, yang bersangkutan bisa kembali (ke Polri), namun ada juga sanksi-sanksi yang pasti dikenakan," kata Ito dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
"Yang namanya sidang kode etik, pasti ada sanksinya, tidak mungkin dibebaskan, apalagi sudah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan."
Menurut Ito, sanksi yang paling mungkin dijatuhkan kepada Eliezer adalah demosi.
"Keputusan (sanksi) paling memungkinkan demosi, tapi demosi kan tergantung berapa lama," tegasnya.
Sebagai informasi, demosi diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
Menurut Pasal 1 angka 24 Perkap, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Baca Juga: Soal Richard Eliezer Kembali Berdinas di Brimob, Kapolri: Peluang Itu Ada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.