JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kemungkinan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa kembali lagi menjadi anggota Polri.
Menurut Listyo Sigit, ada peluang Richard Eliezer bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri, sebagaimana harapan yang bersangkutan dan orang tuanya.
Baca Juga: Sidang Sambo dkk Rampung, Hakim Wahyu Menanti Akankah Diperiksa KY sebagai Buntut Laporan Kuat Maruf
Adapun Bharada E diketahui telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Polri) itu ada," kata Listyo Sigit di kawasan Jakarta, Kamis (16/2/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian, kata Listyo Sigit, sebelum bisa kembali ke Polri, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Hal itu dilakukan karena Bharada E sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sesama anggota polisi.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Berterima Kasih ke Jokowi dan Kapolri
Listyo Sigit mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengatakan bahwa pihaknya juga melihat harapan masyarakat serta orang tua agar Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," ucap Sigit.
Baca Juga: Pengamat dari ISESS Sebut Peluang Richard Eliezer Kembali ke Polri Sudah Tertutup: Dia Harus Legowo
"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak,” terangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terpidana Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan keinginan kliennya yang sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri setelah divonis 1 tahun 6 bulan.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny dalam wawancara dengan Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Kata Mahfud saat Jaksa Dianggap Gagal dalam Kasus Brigadir J: yang Dibaca Hakim Itu Konstruksi JPU
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.