"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengatakan bahwa pihaknya juga melihat harapan masyarakat serta orang tua agar Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," ucap Sigit.
Baca Juga: Pengamat dari ISESS Sebut Peluang Richard Eliezer Kembali ke Polri Sudah Tertutup: Dia Harus Legowo
"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak,” terangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terpidana Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan keinginan kliennya yang sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri setelah divonis 1 tahun 6 bulan.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny dalam wawancara dengan Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Kata Mahfud saat Jaksa Dianggap Gagal dalam Kasus Brigadir J: yang Dibaca Hakim Itu Konstruksi JPU
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.