JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi terkait vonis Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, majelis hakim memvonis Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara, sementara sebelumnya jaksa telah menuntut 12 tahun bui.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menilai, dalam putusannya, majelis hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
"Masyarakat sudah merespons begitu banyak. Karena bagi saya, dengan respons masyarakat banyak tersebut, itulah suara keadilan sebetulnya, kalau kita cermati," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
"Jadi hakim telah mengukur itu mungkin, mengukur rasa keadilan kita, jadi kami menghormati putusan hakim," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Fadil juga menyebut, merupakan hal yang wajar jika vonis yang dijatuhkan hakim berbeda dari tuntutan jaksa.
Kendati demikian, Fadil meyakini, putusan hakim telah tetap berpegang pada alat bukti yang ada selama di persidangan.
"Ketika hakim menjatuhkan (vonis) berbeda dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum, itu hal yang wajar," tegasnya.
"Bisa hakim menaikkan maupun menurunkan (vonis), namun hakim tetap berpegang kepada alat bukti. Dan jaksa telah berhasil meyakinkan hakim, sehingga hakim sepakat."
Dia pun mengatakan, vonis yang lebih rendah atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa, merupakan keyakinan dari hakim.
"Terkait tinggi rendahnya (vonis) itu keyakinan hakim," ujar Fadil menegaskan.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pengacara Richard Eliezer: Kami Terima, Ikhlas
Di sisi lain, Fadil menyatakan, berdasarkan penilaian jaksa, seluruh vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah mengambil seluruh dakwaan jaksa.
"Dan ketika kami mencermati seluruh putusan itu, baik dari Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer, bahwa hakim mengambil alih seluruh fakta hukum yang ada dalam dakwaan jaksa," jelasnya.
Jaksa penuntut umum menyatakan tak banding atas vonis ringan yang diatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal itu senada dengan sikap penasihat hukum Richard Eliezer yang telah menerima vonis kliennya tersebut.
Fadil Zumhana menyatakan, itu artinya putusan hakim kepada Richard Eliezer telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Fadil.
Dia menuturkan, pertimbangan jaksa tak mengambil upaya hukum banding, salah satunya adalah karena adanya sikap keluarga Brigadir Yosua yang telah memaafkan terdakwa berdasarkan keikhlasan.
"Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, agama, maupun adat, kata maaf itu adalah yang penting dalam putusan hukum," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga menyoroti sikap Richard Eliezer yang jujur dan kooperatif selama persidangan bergulir di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan RIchard Eliezer, Ini Pertimbangannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.