Di sisi lain, Fadil menyatakan, berdasarkan penilaian jaksa, seluruh vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah mengambil seluruh dakwaan jaksa.
"Dan ketika kami mencermati seluruh putusan itu, baik dari Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer, bahwa hakim mengambil alih seluruh fakta hukum yang ada dalam dakwaan jaksa," jelasnya.
Jaksa penuntut umum menyatakan tak banding atas vonis ringan yang diatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal itu senada dengan sikap penasihat hukum Richard Eliezer yang telah menerima vonis kliennya tersebut.
Fadil Zumhana menyatakan, itu artinya putusan hakim kepada Richard Eliezer telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Fadil.
Dia menuturkan, pertimbangan jaksa tak mengambil upaya hukum banding, salah satunya adalah karena adanya sikap keluarga Brigadir Yosua yang telah memaafkan terdakwa berdasarkan keikhlasan.
"Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, agama, maupun adat, kata maaf itu adalah yang penting dalam putusan hukum," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga menyoroti sikap Richard Eliezer yang jujur dan kooperatif selama persidangan bergulir di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan RIchard Eliezer, Ini Pertimbangannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.