JAKARTA, KOMPAS.TV- Sosok Ferdy Sambo menjadi salah satu pusat perhatian dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak pertama digelar di pengadilan, 17 Oktober 2022 silam.
Setelah persidang selama lima bulan, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri berpangkat inspektur jenderal itu divonis mati oleh majelis hakim.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Ini Sikap Polri terkait Vonis Mati Ferdy Sambo dan Penjara 18 Bulan Eliezer
"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata Wahyu.
Sontak pengunjung sidang bersorak dan tepuk tangan. Sementara Sambo yang berdiri mematung hanya diam. Selesai sidang tak ada sepotong kalimat pun yang keluar.
Pemandangan yang senada terjadi pada sang isteri, Putri Candrawathi, yang divonis 20 tahun penjara. Putri yang juga memakai baju warna putih seperti suaminya, hanya terlihat menarik nafas berat setelah mendengar vonis. Lagi-lagi sorak sorai terdengar di ruang sidang.
Tepuk tangan juga datang dari Menko Polhukam Mahfud MD setelah menyaksikan Richard Eliezer dihukum penjara 1 tahun enam bulan dalam perkara yang sama.
Dalam tayangan video yang beredar, Mahfud tampak bertepuk tangan menandankan kegembiraan.
“Saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim pada Eliezer,” ucap Mahfud, Rabu (15/2).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.