Selain sorak sorai dan tepuk tangan kegembiraan, persidangan ini juga diwarnai tangisan.
Eliezer yang juga merupakan justice collaborator dalam perkara ini, tak kuasa menahan tangis setelah mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, 12 tahun. Matanya berkaca-kaca.
Hal yang sama terjadi pada orang tua dan keluarga Eliezer. Bahkan, kuasa hukum Keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak juga terlihat meneteskan air mata, yang kemudian menghapusnya dengan sapu tangan.
Vonis ringan bagi anak muda berpangkat Bharada itu, dinilai memenuhi rasa keadilan. Mahfud MD menyebut hakim mendengarkan suara masyarakat.
"Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," katanya.
Sementara vonis mati bagi Sambo, merupakan vonis maksimal yang diberikan oleh hakim. Meski, menimbulkan pro dan kontra.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Soal Vonis Ferdy Sambo Cs: Persidangan Ini Memang Benar-benar Berjalan Kuasa Tuhan
Namun Sambo dan isterinya masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi, seperti diatur dalam Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Jika mengajukan banding, Ferdy Sambo dan Putri bisa mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.