JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut majelis hakim, vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer tersebut sudah menunjukkan rasa keadilan dengan berbagai macam pertimbangan.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Nilai Bharada E Layak Menjadi Justice Collaborator
Hakim anggota Alimin Ribut Sujono membeberkan alasan pihaknya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer karena terdakwa telah menyadari perbuatannya menembak Brigadir J itu sangat jahat.
Karena itu, terdakwa Bharada E kemudian menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir J. Atas permintaan maaf itu, pihak keluarga korban juga sudah memaafkannya.
“Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatannya (menembak Brigadir J) sangat jahat, menyadari, menyesal, dan minta maaf kepada keluarga korban,” kata hakim Alimin dalam persidangan pada Rabu (15/2/2023).
Tak hanya itu, hakim Alimin menilai, bahwa sikap Bharada E berbalik hingga 180 derajat melangkah maju dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Sebut Richard Eliezer Terbukti Sengaja Hilangkan Nyawa Brigadir J
Bharada E disebut hakim telah membuat terang perkara pembunuhan berencana Brigadir J karena menyampaikan keterangan secara jujur, konsisten dan logis.
Meskipun, langkah yang diambilnya itu menemui jalan terjal dan berisiko, namun hal itu tetap dia lakukan demi mencapai kebenaran.
Menurut pandangan hakim, sikap Bharada E yang demikian merupakan bentuk pertobatan dirinya atas perbuatan jahatnya kepada Brigadir J.
“Maka menurut hemat majelis adalah adil apabila pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer sebagaimana dalam amar putusan,” ucap hakim Alimin.
Baca Juga: Orang Tua Bharada E Harap Anaknya Bebas karena Jadi Tulang Punggung Keluarga
Adapun amar putusan majelis hakim yakni menghukum Bharada Richard Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.”
Baca Juga: Pengamat Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo: Melanggar Hak Hidup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.