Bharada E disebut hakim telah membuat terang perkara pembunuhan berencana Brigadir J karena menyampaikan keterangan secara jujur, konsisten dan logis.
Meskipun, langkah yang diambilnya itu menemui jalan terjal dan berisiko, namun hal itu tetap dia lakukan demi mencapai kebenaran.
Menurut pandangan hakim, sikap Bharada E yang demikian merupakan bentuk pertobatan dirinya atas perbuatan jahatnya kepada Brigadir J.
“Maka menurut hemat majelis adalah adil apabila pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer sebagaimana dalam amar putusan,” ucap hakim Alimin.
Baca Juga: Orang Tua Bharada E Harap Anaknya Bebas karena Jadi Tulang Punggung Keluarga
Adapun amar putusan majelis hakim yakni menghukum Bharada Richard Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.”
Baca Juga: Pengamat Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo: Melanggar Hak Hidup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.