JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut majelis hakim, vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer tersebut sudah menunjukkan rasa keadilan dengan berbagai macam pertimbangan.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Nilai Bharada E Layak Menjadi Justice Collaborator
Hakim anggota Alimin Ribut Sujono membeberkan alasan pihaknya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer karena terdakwa telah menyadari perbuatannya menembak Brigadir J itu sangat jahat.
Karena itu, terdakwa Bharada E kemudian menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir J. Atas permintaan maaf itu, pihak keluarga korban juga sudah memaafkannya.
“Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatannya (menembak Brigadir J) sangat jahat, menyadari, menyesal, dan minta maaf kepada keluarga korban,” kata hakim Alimin dalam persidangan pada Rabu (15/2/2023).
Tak hanya itu, hakim Alimin menilai, bahwa sikap Bharada E berbalik hingga 180 derajat melangkah maju dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Sebut Richard Eliezer Terbukti Sengaja Hilangkan Nyawa Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.