Kompas TV nasional hukum

Ini Perbedaan Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Sebelumnya Dituntut Sama

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 20:41 WIB
ini-perbedaan-vonis-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-sebelumnya-dituntut-sama
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal alias Bripka RR (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, Selasa (14/2/2023). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ricky mendapat vonis 13 tahun penjara, sedangkan Kuat diputus hukuman 15 tahun. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU dengan 8 tahun penjara.

Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai ada beberapa hal yang membuat hakim lebih memberatkan vonis Kuat Ma'ruf dibanding Ricky Rizal.

Di antaranya yakni Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam perjalanan kasus, mulai dari Magelang hingga ke Duren Tiga.

Baca Juga: Divonis 13 Tahun Bui, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Membunuh Yosua

Hery menjelaskan ada momen Kuat membawa pisau dan ada soal uang rumah tangga. Hal ini diakui oleh terdakwa dalam keterangan dan kesaksiannya.

Sedangkan kemungkinan hakim tidak melihat ada perang aktif Ricky dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ini berbeda dengan Ricky sehingga vonisnya dibedakan tidak 15 tahun tapi 13 tahun," ujar Hery di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (14/2/2023).

Meski tidak secara aktif, hakim menilai Ricky telah memberikan keterangan berbelit-belit yang menjadi pertimbangan hakim dalam hal yang memberatkan.

Baca Juga: Tatapan Kosong Ricky Rizal Usai Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Salah satu pertimbangan hakim hingga memberatkan Ricky, ketika ajudan Ferdy Sambo itu ditanya oleh JPU perihal uang Rp500 juta.

"Masalah uang itu sempat ditanyakan berkali-kali dan dicecar JPU, apakah dari pertanyaan itu dan jawaban Ricky yang menjadi perhatian hakim dan kemudian dinilai termasuk jadi poin yang memberatkan," ujar Hery.

Sementara itu Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, menyatakan kliennya akan mengajukan banding terkait vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Erman beberapa hari ke depan, pihaknya akan mengajukan surat kuasa dan meminta tanda tangan Ricky untuk pengajuan banding.

Baca Juga: Sebut Tak Sopan dan Berbelit-Belit, Hakim Petimbangkan Tanggungan Keluarga Kuat Ma'ruf

Erman menjelaskan ada beberapa fakta hukum yang tidak dilihat oleh hakim. Di antaranya Ricky dinilai mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

Padahal Ricky baru mengetahuinya saat di Saguling, rumah pribadi Ferdy Sambo. Di sana juga muncul permintaan Sambo untuk meminta perlindungan jika Brigadir J melawan, hingga meminta Ricky untuk siap menembak.

Kemudian kliennya hadir dalam pertemuan di Saguling. Menurut Erman kehadiran Ricky untuk dimintai keterangan dari Sambo, dan kliennya tidak mengetahui permasalahan di Magelang.

"Tidak pernah disampaikan ke Ricky ada penembakan di Duren tiga, dan tidak ada terbayang oleh dia seorang jenderal polisi melakukan di rumah dinas. Kalau berbelit-belit ya jelas saja ada yang dia sudah lupa, bukan berbelit-belit," ujar Erman.


 

Selain itu ada juga soal uang yang dijanjikan Ferdy Sambo. Erman menjelaskan masalah pembayaran ini bukan dalam rangka kliennya sudah melakukan sesuatu.

"Inti dari sana adalah mereka sudah melaksanakan rekayasa yang dibuat Sambo saat di-BAP. Jadi masalah itu bukan melaksanakan melakukan pembunuhan, itu berbeda. Oleh karena itu, kita menolak Ricky juga menolak putsan ini dan mengajukan banding," ujar Erman.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x