Salah satu pertimbangan hakim hingga memberatkan Ricky, ketika ajudan Ferdy Sambo itu ditanya oleh JPU perihal uang Rp500 juta.
"Masalah uang itu sempat ditanyakan berkali-kali dan dicecar JPU, apakah dari pertanyaan itu dan jawaban Ricky yang menjadi perhatian hakim dan kemudian dinilai termasuk jadi poin yang memberatkan," ujar Hery.
Sementara itu Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, menyatakan kliennya akan mengajukan banding terkait vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Erman beberapa hari ke depan, pihaknya akan mengajukan surat kuasa dan meminta tanda tangan Ricky untuk pengajuan banding.
Baca Juga: Sebut Tak Sopan dan Berbelit-Belit, Hakim Petimbangkan Tanggungan Keluarga Kuat Ma'ruf
Erman menjelaskan ada beberapa fakta hukum yang tidak dilihat oleh hakim. Di antaranya Ricky dinilai mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.
Padahal Ricky baru mengetahuinya saat di Saguling, rumah pribadi Ferdy Sambo. Di sana juga muncul permintaan Sambo untuk meminta perlindungan jika Brigadir J melawan, hingga meminta Ricky untuk siap menembak.
Kemudian kliennya hadir dalam pertemuan di Saguling. Menurut Erman kehadiran Ricky untuk dimintai keterangan dari Sambo, dan kliennya tidak mengetahui permasalahan di Magelang.
"Tidak pernah disampaikan ke Ricky ada penembakan di Duren tiga, dan tidak ada terbayang oleh dia seorang jenderal polisi melakukan di rumah dinas. Kalau berbelit-belit ya jelas saja ada yang dia sudah lupa, bukan berbelit-belit," ujar Erman.
Selain itu ada juga soal uang yang dijanjikan Ferdy Sambo. Erman menjelaskan masalah pembayaran ini bukan dalam rangka kliennya sudah melakukan sesuatu.
"Inti dari sana adalah mereka sudah melaksanakan rekayasa yang dibuat Sambo saat di-BAP. Jadi masalah itu bukan melaksanakan melakukan pembunuhan, itu berbeda. Oleh karena itu, kita menolak Ricky juga menolak putsan ini dan mengajukan banding," ujar Erman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.