JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim menilai Putri terbukti melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi 20 tahun.”
Vonis hakim untuk Putri, lebih berat daripada tuntutan penuntut umum yang disampaikan pada persidangan 18 Januari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Sebagaimana diberitakan, penuntut umum menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meskipun penuntut umum mengatakan telah didapat fakta-fakta kesalahan Putri yang membuatnya tidak dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan.”
Dalam tuntutannya, penuntut umum juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Putri Candrawathi.
Pertama, perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.
Tidak hanya itu, penuntut umum menilai perbuatan istri Ferdy Sambo itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.
Sementara itu, penuntut umum juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi yakni terdakwa sopan di dalam persidangan.
Untuk diketahui, kontruksi kasus ini bermula dari laporan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang.
Laporan itu kemudian menyulut emosi Ferdy Sambo dan membuatnya merencanakan pembunuhan Brigadir J di rumah Kompleks Duren Tiga.
Semula Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J, namun perintah tersebut tidak disanggupi dengan alasan tidak kuat mental.
Kecewa dengan penolakan Ricky, Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sebagaimana fakta sidang, Putri Candrawathi disebut menyaksikan saat Ferdy Sambo memberi perintah Eliezer.
Menurut kesaksian Eliezer, Putri bahkan sempat mengingatkan Sambo soal CCTV dan sarung tangan saat merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.