Dalam tuntutannya, penuntut umum juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Putri Candrawathi.
Pertama, perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.
Tidak hanya itu, penuntut umum menilai perbuatan istri Ferdy Sambo itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.
Sementara itu, penuntut umum juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi yakni terdakwa sopan di dalam persidangan.
Untuk diketahui, kontruksi kasus ini bermula dari laporan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang.
Laporan itu kemudian menyulut emosi Ferdy Sambo dan membuatnya merencanakan pembunuhan Brigadir J di rumah Kompleks Duren Tiga.
Semula Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J, namun perintah tersebut tidak disanggupi dengan alasan tidak kuat mental.
Kecewa dengan penolakan Ricky, Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sebagaimana fakta sidang, Putri Candrawathi disebut menyaksikan saat Ferdy Sambo memberi perintah Eliezer.
Menurut kesaksian Eliezer, Putri bahkan sempat mengingatkan Sambo soal CCTV dan sarung tangan saat merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.