JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan terdakwa kasus narkoba jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin (13/2/2023) sempat diwarnai debat sengit antara Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
Agenda sidang kasus narkoba Teddy Minahasa hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
JPU menghadirkan total delapan saksi dari Polres Bukittinggi dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 8 Saksi dari Polres Bukittinggi dan Polda Metro Jaya
Adapun kedelapan saksi tersebut adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo. Sedangkan saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno dan Tri Hamdani.
Dalam pantauan live streaming Kompas TV soal sidang ini, perdebatan langsung terjadi sejak acara belum dimulai.
JPU meminta kepada majelis hakim agar saksi dari Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangannya lebih dahulu.
"Sebagaimana dakwaan penuntut umum, jadi kami berencana untuk mengajukan saksi yang asalnya dari Sumatera Barat terlebih dahulu," minta JPU pada awal persidangan.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Dijebak di Kasus Narkoba, Staf Ahli Kapolri: Masa Pati Dijebak
Sontak, permintaan jaksa langsung ditolak oleh pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris.
Hotman merasa keberatan dan memohon majelis hakim untuk menolak permintaan jaksa. Menurut advokat eksentrik itu, saksi dari Polda Metro Jaya harus didahulukan keterangannya.
"Roh kasus ini awalnya dari Polda. Polda yang kemudian menelusuri ke Bukittingi. Jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," sanggah Hotman.
Debat singkat tersebut langsung ditengahi oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Tak Cermat
"Saya ingatkan kalau tidak diminta memberikan pendapat jangan dulu, sabar saling menahan diri," ucap Jon menengahi.
"Untuk pembuktian kami bebaskan seluas-luasnya tidak dibatasi, tapi aturan tata tertib persidangan kita patuhi bersama itu perintah KUHAP," imbuhnya.
Setelahnya, Hotman Paris mengikuti permintaan Hakim Ketua Jon. Terpantau, majelis hakim berdiskusi dan akhirnya memutuskan bahwa saksi-saksi dari Polres Bukittinggi akan memberikan keterangan terlebih dahulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Nota Keberatan, Jaksa: Eksepsi Teddy Minahasa Tidak Jelas
Setelah melakukan penyidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Teddy Minahasa dan sejumlah anggota polisi.
10 tersangka lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsder Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.