"Roh kasus ini awalnya dari Polda. Polda yang kemudian menelusuri ke Bukittingi. Jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," sanggah Hotman.
Debat singkat tersebut langsung ditengahi oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Tak Cermat
"Saya ingatkan kalau tidak diminta memberikan pendapat jangan dulu, sabar saling menahan diri," ucap Jon menengahi.
"Untuk pembuktian kami bebaskan seluas-luasnya tidak dibatasi, tapi aturan tata tertib persidangan kita patuhi bersama itu perintah KUHAP," imbuhnya.
Setelahnya, Hotman Paris mengikuti permintaan Hakim Ketua Jon. Terpantau, majelis hakim berdiskusi dan akhirnya memutuskan bahwa saksi-saksi dari Polres Bukittinggi akan memberikan keterangan terlebih dahulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Nota Keberatan, Jaksa: Eksepsi Teddy Minahasa Tidak Jelas
Setelah melakukan penyidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Teddy Minahasa dan sejumlah anggota polisi.
10 tersangka lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsder Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.