SERPONG, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengakui telah keliru dalam mengusut kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syahputra di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Karena itu, Polda Metro Jaya secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas penetapan Hasya sebagai tersangka yang sudah meninggal usai ditabrak oleh pensiunan Polri bernama Eko Setio Budi Wahono pada 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Tak Langsung Dibawa ke RS, Mahasiswa UI Tergeletak 45 Menit usai Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Tim Asistensi dan Evaluasi telah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka Hasya.
Hal tersebut, kata dia, diketahui setelah tim tersebut menganalisis proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
"Dengan segala kerendahan hati. Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut (penetapan tersangka)," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Trunoyudo mengakui pihaknya menemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri.
Baca Juga: Terungkap, Mahasiswa UI Hasya Sempat Terseret Lalu Terlindas Mobil Pajero Milik Pensiunan Polisi
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," tuturnya.
Selain itu, dalam rekonstruksi ulang yang dilakukan Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya, Trunoyudo mengungkapkan, pihaknya menemukan alat bukti baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
"Hasil dari rekonstruksi ulang kami juga menemukan novum atau bukti baru," kata Trunoyudo.
Namun demikian, Trunoyudo tidak mengungkapkan apa alat bukti baru yang dimaksudnya telah ditemukan itu.
Baca Juga: Rekonstruksi Ulang Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI, Polda Metro Hadirkan 9 Saksi
Dengan demikian, kata Trunoyudo, pihaknya memutuskan mencabut status tersangka terhadap Hasya Syahputra.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi nama baik Hasya atas tindak lanjut dari kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI itu.
"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Polda Metro: Nama Baik Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak dan Sempat Jadi Tersangka akan Dipulihkan
Menurut polisi, penyebab Hasya tewas karena dianggap lalai saat mengendarai motornya, bukan akibat kelalaian pensiunan Polri yang menabraknya.
Itu sebabnya pihak kepolisian kemudian menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka meskipun telah meninggal dunia.
Belakangan, kasus tersebut dihentikan polisi dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya telah meninggal dunia.
Baca Juga: Sempat Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Minta Maaf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.