"Hasil dari rekonstruksi ulang kami juga menemukan novum atau bukti baru," kata Trunoyudo.
Namun demikian, Trunoyudo tidak mengungkapkan apa alat bukti baru yang dimaksudnya telah ditemukan itu.
Baca Juga: Rekonstruksi Ulang Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI, Polda Metro Hadirkan 9 Saksi
Dengan demikian, kata Trunoyudo, pihaknya memutuskan mencabut status tersangka terhadap Hasya Syahputra.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi nama baik Hasya atas tindak lanjut dari kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI itu.
"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Polda Metro: Nama Baik Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak dan Sempat Jadi Tersangka akan Dipulihkan
Menurut polisi, penyebab Hasya tewas karena dianggap lalai saat mengendarai motornya, bukan akibat kelalaian pensiunan Polri yang menabraknya.
Itu sebabnya pihak kepolisian kemudian menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka meskipun telah meninggal dunia.
Belakangan, kasus tersebut dihentikan polisi dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya telah meninggal dunia.
Baca Juga: Sempat Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Minta Maaf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.