JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait kasus AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Saputra hingga tewas.
Menurut Fickar, pensiunan Polri tersebut mempunyai peluang atau bisa dihukum akibat perbuatannya tersebut karena dianggap lalai.
Baca Juga: Tak Langsung Dibawa ke RS, Mahasiswa UI Tergeletak 45 Menit usai Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi
Hal itu ia sampaikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menurut saya peluang (Eko) untuk menjadi tersangka sangat besar. Itu mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Fickar dikutip dari Kompas.com pada Minggu (5/2/2023).
"Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan dapat dihukum karena kelalaiannya."
Fickar membeberkan, salah satu pasal yang bisa menjerat Eko terdapat dalam Pasal 311. Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Terungkap, Mahasiswa UI Hasya Sempat Terseret Lalu Terlindas Mobil Pajero Milik Pensiunan Polisi
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
"(Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)."
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)."
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)."
Baca Juga: Rekonstruksi Ulang Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI, Polda Metro Hadirkan 9 Saksi
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Seperti diketahui, Eko Setio Budi Wahonk merupakan pengendara mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak Hasya di bilangan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil yang dikendarai Eko dari arah berlawanan. Korban kemudian terlindas hingga akhirnya tewas.
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Baca Juga: Polda Metro soal Pencabutan Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas: Ada Mekanisme Hukumnya
Ia tak dapat mengendalikan motor Kawasaki Pulsar yang dikendarainya karena ada motor yang tiba-tiba berbelok di depannya.
Hasya lantas tergelincir. Di saat yang bersamaan, pengemudi Pajero tak siap melakukan pengereman hingga akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Menurut kepolisian, peristiwa kecelakaan tersebut murni akibat kelalaian Hasya. Karena itulah, Hasya kemudian ditetapkan sebagai tersangka meskipun meninggal dunia.
Hasil penyelidikan itu pun menuai protes dari keluarga dan banyak pihak lain, sehingga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan adanya penyelidikan ulang.
Baca Juga: Keluarga Hasya Laporkan Penabrak, Staf Ahli Kapolri: Enggak Apa-Apa Eko Dijadikan Tersangka
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.