"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)."
Baca Juga: Rekonstruksi Ulang Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI, Polda Metro Hadirkan 9 Saksi
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Seperti diketahui, Eko Setio Budi Wahonk merupakan pengendara mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak Hasya di bilangan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil yang dikendarai Eko dari arah berlawanan. Korban kemudian terlindas hingga akhirnya tewas.
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Baca Juga: Polda Metro soal Pencabutan Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas: Ada Mekanisme Hukumnya
Ia tak dapat mengendalikan motor Kawasaki Pulsar yang dikendarainya karena ada motor yang tiba-tiba berbelok di depannya.
Hasya lantas tergelincir. Di saat yang bersamaan, pengemudi Pajero tak siap melakukan pengereman hingga akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Menurut kepolisian, peristiwa kecelakaan tersebut murni akibat kelalaian Hasya. Karena itulah, Hasya kemudian ditetapkan sebagai tersangka meskipun meninggal dunia.
Hasil penyelidikan itu pun menuai protes dari keluarga dan banyak pihak lain, sehingga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan adanya penyelidikan ulang.
Baca Juga: Keluarga Hasya Laporkan Penabrak, Staf Ahli Kapolri: Enggak Apa-Apa Eko Dijadikan Tersangka
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.