JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara, yang melaporkan kasus sengketa lahan dan dugaan pemerasan oleh anggota polisi di Polda Metro Jaya, mengaku berencana mundur sebagai anggota Polri.
Ia mengaku kecewa setelah dipalak uang pelicin sebesar Rp100 juta dan dimintai lahan seluas 1.000 meter oleh seorang penyidik di Polda Metro Jaya berpangkat AKP berinisial TG terkait kasus sengketa lahan orang tuanya di Bekasi.
Menurut Bripka Madih, AKP TG menjanjikan akan memproses kasus sengketa tanah tersebut jika diberi imbalan.
Bripka Madih pun mengaku semakin kecewa karena setelah melaporkan AKP TG yang diduga memerasnya ke Propam dan Mabes Polri, tidak ada tindakan berarti yang dilakukan.
"Tidak ada, tidak ada tindakan, ini yang kami kecewa, kenapa seperti ini?" kata Bripka Madih di program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/2/2023).
Ia pun berencana mengundurkan diri dari kepolisian karena merasa calo-calo di institusi tersebut semakin merajalela.
"Sebetulnya, pengunduran diri ini setelah calo-calo ini merajalela mengganggu hak orang tua tapi belum penguasaan fisik ya," ucapnya.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pendudukan Lahan, Bripka Madih: Ane Enggak akan Gentar
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan temuan pihaknya terkait sengketa lahan yang dilaporkan oleh Bripka Madih.
Terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam laporan sengketa lahan Bripka Madih, Truno mengatakan bahwa lahan yang dipermasalahkan Madih ternyata sudah berpindah tangan.
Ia menyebut, pindah tangan tersebut telah melalui proses jual beli beberapa tahun silam.
Ia juga menyampaikan, telah terjadi jual beli dengan sembilan akta jual beli (AJB) dan ada sisa lahan atau tanah dari girik 191 seluas 4.411 meter.
"Jadi yang telah dikaitkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya, sisanya hanya sekitar 516,5 meter. Dalam hal ini (pemeriksaan jual beli) dilakukan oleh Infafis Seksi Identifikasi," ujar Truno, Sabtu (4/2) dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, Truno mengatakan, cap jempol AJB yang dipermasalahkan oleh Bripka Madih juga telah teridentifikasi identik melalui metode dark teloscopic cap.
Baca Juga: IPW Nilai Pengakuan Bripka Madih soal Polisi Peras Polisi Jadi Fenomena Baru yang Coreng Citra Polri
Sebelumnya, Madih mengaku AJB yang dipermasalahkan statusnya tidak sah karena tidak ada cap jempol.
"Ini fakta hukum yang didapat oleh penyidik," tegas Truno.
Madih juga menyebut bahwa Tonge selaku ayah Wadi telah menjual lahan miliknya pada tahum 1979-1992.
Truno menyebut, rentang waktu tersebut menunjukkan fakta bahwa Madih masih berusia kecil karena ia lahir pada tahun 1978.
Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penelusuran dan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli lahan tersebut.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.