Ia menyebut, pindah tangan tersebut telah melalui proses jual beli beberapa tahun silam.
Ia juga menyampaikan, telah terjadi jual beli dengan sembilan akta jual beli (AJB) dan ada sisa lahan atau tanah dari girik 191 seluas 4.411 meter.
"Jadi yang telah dikaitkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya, sisanya hanya sekitar 516,5 meter. Dalam hal ini (pemeriksaan jual beli) dilakukan oleh Infafis Seksi Identifikasi," ujar Truno, Sabtu (4/2) dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, Truno mengatakan, cap jempol AJB yang dipermasalahkan oleh Bripka Madih juga telah teridentifikasi identik melalui metode dark teloscopic cap.
Baca Juga: IPW Nilai Pengakuan Bripka Madih soal Polisi Peras Polisi Jadi Fenomena Baru yang Coreng Citra Polri
Sebelumnya, Madih mengaku AJB yang dipermasalahkan statusnya tidak sah karena tidak ada cap jempol.
"Ini fakta hukum yang didapat oleh penyidik," tegas Truno.
Madih juga menyebut bahwa Tonge selaku ayah Wadi telah menjual lahan miliknya pada tahum 1979-1992.
Truno menyebut, rentang waktu tersebut menunjukkan fakta bahwa Madih masih berusia kecil karena ia lahir pada tahun 1978.
Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penelusuran dan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli lahan tersebut.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.