JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyebut Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara, Jakarta Timur yang mengaku diperas sesama polisi, bikin resah warga pada Rabu (1/2/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada warga yang melapor karena Bripka Madih sempat membawa massa dan menduduki perumahan Premier Estate 2, Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat.
"Pada 1 Februari 2023, adanya laporan masyarakat, terlapornya adalah Madih dengan pelapornya saudara Victor Edward Haloho, di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut, perumahan Premier Estate 2," kata Trunoyodo di Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam, dikutip dari video Kompas TV.
Bripka Madih mengeklaim tanah tersebut adalah milik keluarganya yang diserobot pengembang.
Baca Juga: Rekam Jejak Bripka Madih Diungkap Polda Metro, 3 Kali Dilaporkan ke Propam Dua di Antaranya KDRT
Polda Metro Jaya menyebut ketika menduduki lahan dan bikin resah warga, Bripka Madih memakai baju dinas polisi.
Bripka Madih dan massa yang dibawanya, menurut Polda Metro Jaya, membikin resah warga lantaran menduduki perumahan dan membuat plang di tempat umum.
"Di mana Madih adalah masih anggota Polri, menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan," jelas Trunoyudo.
Baca Juga: Diperas Rp100 Juta di Polda Metro, Bripka Madih: Menolak lah, Masa Polisi "Dioknumi" Polisi
Polda Metro Jaya, kata dia, kini telah menerima laporan ini dan bakal mendalaminya.
"Ada perbuatan yang menimbulkan keresahan, yang kemudian proses ini tentunya masih dilakukan proses penyidikan," ucap Trunoyudo.
Dia menambahkan, karena Bripka Madih memakai pakaian dinas Polri saat melakukan aksinya, ia bakal diperiksa Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Kita ketahui dengan menggunakan atribut pakaian dinas Polri, ini Madih mendirikan pos dan plang, kemudian mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Soal Bripka Madih, Polisi yang Diperas Polisi Disebut Polda Metro sebagai Pelaku KDRT: Punya 2 Istri
Trunoyudo mengatakan apa yang dilakukan Bripka Madih itu tidak dibenarkan.
"Ini tidak dibenarkan sebagai seorang anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu. Tentu ini akan dilakukan pendalaman Kabid Propam," jelasnya.
Adapun terkait kasus dugaan polisi peras polisi, kata Trunoyodo, pihaknya bakal melakukan penyelidikan dan mempertemukan Bripka Madih dan AKP TG yang disebutnya melakukan pemerasan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Bripka Madih mengaku diperas polisi saat membuat laporan dugaan penyerobotan tanah orang tuanya di Polda Metro Jaya.
Bripka Madih mengatakan tanah tersebut berdokumen girik C 191 seluas 3.600 meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.