Polda Metro Jaya, kata dia, kini telah menerima laporan ini dan bakal mendalaminya.
"Ada perbuatan yang menimbulkan keresahan, yang kemudian proses ini tentunya masih dilakukan proses penyidikan," ucap Trunoyudo.
Dia menambahkan, karena Bripka Madih memakai pakaian dinas Polri saat melakukan aksinya, ia bakal diperiksa Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Kita ketahui dengan menggunakan atribut pakaian dinas Polri, ini Madih mendirikan pos dan plang, kemudian mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Soal Bripka Madih, Polisi yang Diperas Polisi Disebut Polda Metro sebagai Pelaku KDRT: Punya 2 Istri
Trunoyudo mengatakan apa yang dilakukan Bripka Madih itu tidak dibenarkan.
"Ini tidak dibenarkan sebagai seorang anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu. Tentu ini akan dilakukan pendalaman Kabid Propam," jelasnya.
Adapun terkait kasus dugaan polisi peras polisi, kata Trunoyodo, pihaknya bakal melakukan penyelidikan dan mempertemukan Bripka Madih dan AKP TG yang disebutnya melakukan pemerasan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Bripka Madih mengaku diperas polisi saat membuat laporan dugaan penyerobotan tanah orang tuanya di Polda Metro Jaya.
Bripka Madih mengatakan tanah tersebut berdokumen girik C 191 seluas 3.600 meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.