Kompas TV nasional kriminal

Pengakuan Duloh: Ngajak Istri Kelima Wowon Bersetubuh, Dalih Ilmu Supranatural Permintaan Aki Banyu

Kompas.tv - 4 Februari 2023, 08:10 WIB
pengakuan-duloh-ngajak-istri-kelima-wowon-bersetubuh-dalih-ilmu-supranatural-permintaan-aki-banyu
Para tersangka serial killer Wowon cs mengaku menyesal dan akan bertobat. (Sumber: Antara Photo)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Pengakuan Terbaru Wowon Bunuh Istri dan Mertuanya: Cemburu Korban Selingkuh hingga Tak Diberi Uang

Untuk diketahui, Aki Banyu merupakan sosok fiktif yang dipakai Wowon untuk meyakinkan para korban penipuan akan kemampuannya menggandakan uang. Wowon berperan menjadi Aki Banyu dengan mengubah suaranya menjadi seperti orang lain.

Namun, para tersangka pembunuhan berantai, yakni Duloh dan M Dede Solehudin (35) tidak tahu bahwa Aki Banyu adalah Wowon.

Duloh dan Dede baru mengetahui Aki Banyu adalah Wowon setelah ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Sebagai informasi, pembunuhan berantai atau serial killer yang dilakukan Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang,

Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi.

Sementara itu, satu korban berinisial NR (5) yang sempat kritis adalah anak kandung Wowon dan Ai Maimunah. NR selamat karena hanya menyesap sedikit kopi.

Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang sudah melakukan penipuan dan pembunuhan.

Modus pembunuhan berantai ini adalah ilmu supranatural demi kekayaaan. 


 

Dari penelusuran penyidik, terdapat enam korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Parida. Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.

Kini, Wowon, Solihin, dan Dede, tiga orang dalam kasus pembunuhan berencana ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x