Kompas TV nasional hukum

Saat Hakim Tegur Kuasa Hukum Hendra Kurniawan gara-gara Salah Ketik Nama Jadi Hendra Kusuma

Kompas.tv - 3 Februari 2023, 21:37 WIB
saat-hakim-tegur-kuasa-hukum-hendra-kurniawan-gara-gara-salah-ketik-nama-jadi-hendra-kusuma
Terdakwa Hendra Kurniawan. Hakim tegur tim kuasa hukum Hendra Kurniawan karena salah ketik nama kliennya menjadi Hendra Kusuma di sidang pembacaan pleidoi, Jumat (3/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada momen menarik dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan.

Pasalnya, salah satu kuasa hukum Hendra Kurniawan, Brian Praned mendapat teguran dari Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Suhel karena salah menyebut nama kliennya. 

Alih-alih menyebut Hendra Kurniawan, Brian justru menyebut kliennya dengan Hendra Kusuma.

Hal tersebut disampaikan Brian saat membacakan pleidoi kliennya kepada majelis hakim.

"Selaku penasihat hukum Hendra Kusuma, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan mengadili, menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kusuma... Hendra Kurniawan," kata Brian, kuasa hukum Hendra.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."

Dalam permohonannya, kuasa hukum juga meminta Hendra Kurniawan dibebaskan dari kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

Setelah permohonan dibacakan, Hakim Ketua Ahmad Suhel bertanya kepada Hendra Kurniawan dan terdakwa lainnya, yakni Agus Nurpatria, apakah akan mengajukan nota pembelaan pribadi.

Baca Juga: Sidang Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice

"Ada pembelaan pribadi dari masing-masing terdakwa?" tanya hakim.

"Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria sebenarnya ada pembelaan pribadi. Akan tetapi dianggap dibacakan dan akan disampaikan langsung kepada Yang Mulia," jawab kuasa hukum.

Lebih lanjut, hakim memastikan kebenaran identitas terdakwa dalam nota pembelaan yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Hendra Kurniawan.

"Bukan Hendra Kusuma kan?" tanya hakim.

Mendengar pertanyaan itu, kuasa hukum Hendra, Brian pun mengakui terdapat salah ketik nama dalam pleidoi yang dibacakan tersebut.

"Bukan, salah ketik tadi," kata Brian.

Pengakuan Brian tersebut sontak membuat  jaksa yang berada di dalam sidang tertawa. 

Hakim Suhel lantan meminta tim kuasa hukum Hendra untuk merenvoi atau melakukan koreksi atas kesalahan ketik nama tersebut.

Pasalnya, jangan sampai, kata Hakim Suhel, salah ketik itu menjadi salah orang.

"Kalau salah ketik direnvoi, jangan nanti lain orang jadinya, nggak sembarangan ganti nama itu," kata Hakim Suhel.

Baca Juga: Arif Rachman Curhat Tak Didukung Hendra Kurniawan Bongkar Kejanggalan: Malah Dihadapkan ke Sambo


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x