"Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria sebenarnya ada pembelaan pribadi. Akan tetapi dianggap dibacakan dan akan disampaikan langsung kepada Yang Mulia," jawab kuasa hukum.
Lebih lanjut, hakim memastikan kebenaran identitas terdakwa dalam nota pembelaan yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Hendra Kurniawan.
"Bukan Hendra Kusuma kan?" tanya hakim.
Mendengar pertanyaan itu, kuasa hukum Hendra, Brian pun mengakui terdapat salah ketik nama dalam pleidoi yang dibacakan tersebut.
"Bukan, salah ketik tadi," kata Brian.
Pengakuan Brian tersebut sontak membuat jaksa yang berada di dalam sidang tertawa.
Hakim Suhel lantan meminta tim kuasa hukum Hendra untuk merenvoi atau melakukan koreksi atas kesalahan ketik nama tersebut.
Pasalnya, jangan sampai, kata Hakim Suhel, salah ketik itu menjadi salah orang.
"Kalau salah ketik direnvoi, jangan nanti lain orang jadinya, nggak sembarangan ganti nama itu," kata Hakim Suhel.
Baca Juga: Arif Rachman Curhat Tak Didukung Hendra Kurniawan Bongkar Kejanggalan: Malah Dihadapkan ke Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.