Lebih lanjut, Emanuel mempertanyakan sikap Komisioner Komnas HAM yang tidak mau menemui pihaknya dan keluarga Lukas Enembe secara langsung.
"Di sini hak asasi kami dilanggar, kami butuh kepastian, kapan Komnas HAM dapat menemui Bapak Lukas Enembe?" tanya Emanuel.
Baca Juga: KPK Pastikan Penyidikan Tidak Terpengaruh oleh Janji Firli Bahuri ke Lukas Enembe saat di Papua
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diperpanjang selama 40 hari, terhitung mulai 2 Februari sampai 13 Maret 2023.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka RL diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Ketiga proyek yang dimaksud adalah proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca Juga: Lukas Enembe Dinyatakan Telah Pulih, Kini Ditahan di Rutan KPK
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Namun, proses pemeriksaan tersendat lantaran kuasa hukum Lukas Enembe bersikukuh kliennya dalam kondisi kesehatan yang kritis.
Lukas Enembe juga sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RPSAD). Bahkan, tim kuasa hukum Lukas Enembe terkesan menunda-nunda pemeriksaan KPK dengan mengajukan permintaan untuk merawat sang klien ke Singapura.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.