JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menolak usulan pemerintah soal kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp69,19 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Agama menjelaskan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 mencapai Rp98.893.909,11.
Baca Juga: PDIP Tolak Usul Pemerintah soal Kenaikan Biaya Perjalanan Haji 2023
Dari angka tersebut, sebesar 70 persen atau Rp69.193.733,60 menjadi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang akan ditangung jemaah haji. Sedangkan, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Menurut Fadli Zon kenaikan biaya haji tidak adil. Sebab, jemaah haji Indonesia sudah menyetorkan uang ke bank selama belasan, bahkan hingga lebih dari dua puluh tahun untuk berangkat haji.
Namun ketika giliran mereka berangkat, mereka tetap harus membayar biaya yang sangat mahal hanya karena pemerintah yang dinilainya tak becus mengelola uang umat.
“Ini kan zalim namanya” kata Fadli seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (30/1/2023).
Anggota Komisi I DPR RI itu meminta dilakukannya audit khusus terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penggunaan dana haji selama ini.
Oleh karena, politikus Gerindra ini menilai usulan Kementerian Agama untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu itu sangatlah tak bijaksana.
Di sisi lain, menurutnya, usulan kenaikan kenaikan biaya haji menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Sebagai catatan, BPIH tahun 2023 diusulkan Kemenag naik menjadi Rp98,89 juta per jemaah, atau naik Rp514,88 ribu jika dibandingkan BPIH tahun lalu.
Namun, dari besaran BPIH tersebut, biaya yang harus ditanggung jemaah mencapai 70 persen, atau Rp69,19 juta per orang. Sementara, sisanya (30 persen) atau 29,7 juta, dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Besaran kenaikan sangat tidak wajar
Menurut Fadli, tahun lalu saja, biaya yang harus ditanggung jemaah haji hanya sebesar Rp39,8 juta per orang. Sehingga, bila tahun ini masyarakat dipaksa untuk membayar Rp69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen.
“Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan alasan BPIH 2023 naik dari tahun sebelumnya.
Usulan BPIH yang nanti dibebankan langsung kepada jemaah pada periode 1444 H/ 2023 jauh lebih besar dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp39,8 juta.
Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Hilman menjelaskan kenaikan BPIH 2023 dari tahun sebelumnya karena ada perubahan skema persentase komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan nilai manfaat.
Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen BPIH dan 30 persen nilai manfaat.
Menurutnya, jika komposisi BPIH dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiayaan haji jangka panjang.
Sebagai contoh, komposisi BPIH 41 persen dan nilai manfaat 59 persen dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis.
Padahal jemaah yang menunggu 5 hingga 10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat.
Baca Juga: Permintaah Hotel bagi Jemaah Haji di Arab Tinggi Sekali, Kemenag Negosiasi Tekan Biaya
Untuk itulah, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih 70 persen dan nilai manfaat 30 persen.
"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," ujar Hilman, Sabtu (21/1/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.