Besaran kenaikan sangat tidak wajar
Menurut Fadli, tahun lalu saja, biaya yang harus ditanggung jemaah haji hanya sebesar Rp39,8 juta per orang. Sehingga, bila tahun ini masyarakat dipaksa untuk membayar Rp69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen.
“Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan alasan BPIH 2023 naik dari tahun sebelumnya.
Usulan BPIH yang nanti dibebankan langsung kepada jemaah pada periode 1444 H/ 2023 jauh lebih besar dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp39,8 juta.
Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Hilman menjelaskan kenaikan BPIH 2023 dari tahun sebelumnya karena ada perubahan skema persentase komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan nilai manfaat.
Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen BPIH dan 30 persen nilai manfaat.
Menurutnya, jika komposisi BPIH dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiayaan haji jangka panjang.
Sebagai contoh, komposisi BPIH 41 persen dan nilai manfaat 59 persen dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis.
Padahal jemaah yang menunggu 5 hingga 10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat.
Baca Juga: Permintaah Hotel bagi Jemaah Haji di Arab Tinggi Sekali, Kemenag Negosiasi Tekan Biaya
Untuk itulah, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih 70 persen dan nilai manfaat 30 persen.
"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," ujar Hilman, Sabtu (21/1/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.