JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku telah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.
Bharada E mengatakan tak pernah terpikirkan dalam dirinya akan diperlakukan seperti itu oleh atasannya yang merupakan jenderal polisi bintang dua.
Baca Juga: Ini Perkataan Yosua yang Dianggap Lancang, Ferdy Sambo Langsung Naik Pitam Perintahkan Richard Hajar
Demikian hal tersebut disampaikan Richard Eliezer ketika membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
“Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” kata Eliezer.
Bahkan, Eliezer melanjutkan, kejujuran yang telah ia sampaikan selama ini tidak dihargai. Sebaliknya, justru Eliezer merasa dimusuhi.
“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya,” ucapnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selanjutnya, Eliezer menceritakan perjuangannya untuk menjadi anggota Polri. Ia menuturkan bahwa dirinya telah mengikuti tes untuk menjadi anggota Polri sebanyak empat kali sebelum dinyatakan lulus di Polda Sulawesi Utara.
Sebelum menjadi polisi, Eliezer mengaku sempat bekerja menjadi seorang sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu ekonomi orang tuanya.
Setelah berhasil menjadi anggota Polri, Eliezer mengatakan dirinya dipercaya menjadi sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 30 November 2021.
“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri, khususnya Korps Brimob,” ucap Eliezer.
Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih
Dengan demikian, Eliezer memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan terhadap dirinya yang seadil-adilnya.
“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucap Eliezer.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang dituntut pidana penjara 8 tahun, sedangkan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara selama seumur hidup.
Baca Juga: Kejagung Soal Tuntutan Bharada E: Sudah Ringan, Andai Tak Buka Kasus, Kami Samakan dengan Sambo
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.