Kompas TV nasional hukum

Eliezer: Saya Cuma Prajurit Rendahan yang Patuh Perintah Atasan, Ternyata Saya Dibohongi Ferdy Sambo

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 06:50 WIB
eliezer-saya-cuma-prajurit-rendahan-yang-patuh-perintah-atasan-ternyata-saya-dibohongi-ferdy-sambo
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sebelum menjadi polisi, Eliezer mengaku sempat bekerja menjadi seorang sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu ekonomi orang tuanya.

Setelah berhasil menjadi anggota Polri, Eliezer mengatakan dirinya dipercaya menjadi sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 30 November 2021.

“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri, khususnya Korps Brimob,” ucap Eliezer.

Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih

Dengan demikian, Eliezer memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan terhadap dirinya yang seadil-adilnya.

“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucap Eliezer.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang dituntut pidana penjara 8 tahun, sedangkan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara selama seumur hidup.

Baca Juga: Kejagung Soal Tuntutan Bharada E: Sudah Ringan, Andai Tak Buka Kasus, Kami Samakan dengan Sambo

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x