Menanggapi fenomena ngemis online tersebut, Mensos Risma mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam SE tersebut, pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Baca Juga: Mensos Risma Tindak Eksploitasi Lansia Fenomena "Ngemis Online" dengan Terbitkan SE
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pemilik akun TikTok dan pemeran, termasuk Sultan Intan dan Nenek Sari.
Pemeriksaan tersebut memberikan kesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana yang ditemukan dalam aksi mandi lumpur. Pasalnya, Nenek Sari melakukan hal itu secara sukarela.
“Jadi tidak ada proses hukum. Kita belum (melihat) ada sangkaan pidana dalam masalah itu. Hasil pemeriksaan kemarin, ini murni sukarela dan tidak ada paksaan dari yang punya akun. Jadi udah selesai TikTok ini,” kata Teddy, Sabtu (21/1/2023).
Menurut Teddy, pemilik akun dan pemeran tidak akan mengulangi aksi tersebut di kemudian hari.
Baca Juga: TikTok Hingga Google Dituntut karena Sebabkan Masalah Mental Remaja di AS
Nenek Sari menyebutkan permintaan yang harus dipenuhi pemerintah agar dia bisa berhenti mandi lumpur. Dia meminta meminta agar pemerintah membiayai seluruh kehidupannya.
Dinas Sosial (Dinsos) NTB Ahsanul Khalik mengatakan, pihaknya akan mendatangi kediaman Nenek Sari untuk memberikan bantuan.
“Selanjutnya bersama Sentra Paramita Kemensos akan mendorong untuk diberikan bantuan sarana prasarana usaha bagi yang bersangkutan untuk meningkatkan perekonomian," kata Ahsanul.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.