Kompas TV nasional hukum

Jadi Saksi Meringankan Arif Rachman, Ahli Jelaskan soal Akses Hardisk di Laptop Patah

Kompas.tv - 20 Januari 2023, 19:28 WIB
jadi-saksi-meringankan-arif-rachman-ahli-jelaskan-soal-akses-hardisk-di-laptop-patah
Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ahli komputer forensik Setyadi Yazid menjelaskan terkait akses hardisk di laptop yang sudah patah di sidang lanjutan obstruction of justice, Jumat (20/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli komputer forensik Setyadi Yazid menjelaskan terkait akses hardisk di laptop yang sudah patah.

Menurut penjelasannya, hardisk atau perangkat keras penyimpan data digital, masih bisa terbaca meski laptopnya sudah rusak.

Hal ini disampaikan Setyadi saat menjadi saksi yang meringankan terdakwa Arif Rachman di sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (20/1/2023). 

Mulanya, tim kuasa hukum Arif Rachman menanyakan kepada Setyadi bagaimana cara mengakes hardisk di laptop yang sudah dipatahkan hingga membuat motherboard patah.

"Kalau misalkan 'patah-patahin laptop saya', yang akhirnya berakibat motherboard terpatah tetapi tidak merusak atau mematahkan isi hardisk, misalkan meskipun hardisk itu dedicated, apakah saya tetap bisa akses hardisk tadi?" tanya kuasa hukum Arif Rachman.

Setyadi pun mengatakan, selama tidak rusak, maka hardisk tetap bisa diakses dengan komputer lain demi bisa membaca data-data di dalamnya.

"Biasanya kalau dia dalam keadaan mati lalu dipatahkan laptopnya, maka hardisk-nya nggak akan berubah," kata Setyadi.

Pasalnya, hardisk memiliki case atau pelindung yang lebih kuat daripada luarnya sehingga lebih tahan.

"Nah, mengaksesnya memang harus dengan komputer lain," ujar Setyadi.

"Hardisk itu dikeluarkan dan dilacak dengan komputer lain," imbuhnya.

"Enggak harus dengan merek yang sama?" tanya kuasa hukum Arif Rachman.

"Tidak harus," sahut Setyadi.

Baca Juga: Momen Hakim Tegur Posisi Duduk Ahli Kubu Arif Rachman: Jangan Goyangkan Kaki

Kuasa hukum Arif Rachman kembali bertanya pendapat ahli tentang ilustrasi jika terdapat penyidik yang tidak berupaya melakukan pemeriksaan forensik terhadap hardisk yang laptop dan motherboard-nya sudah patah. 

Pasalnya, pemeriksa tersebut sudah menganggap bahwa hardisk tersebut sudah tidak bisa diakses.

"Kalau misalkan saya sebagai pemeriksa dalam melakukan forensik,  lalu saya lihat motherboard laptopnya sudah dipatah-patahin dan di situ ada hardisk-nya, lalu 'wah ini sih sudah tidak bisa diakses ini'. Tidak ada upaya untuk periksa itu bagaimana?" tanya kuasa hukum Arif Rachman.

"Salah, tak boleh. Harusnya sampai TKP kita lihat on atau off komputernya. Kalau off, hardisk langsung kita ambil, langsung kita buat copy hardisk, lalu hardisk-nya kita simpan dalam kantong khusus tadi. Kita menganalisa copy-an hardisk-nya, bukan copy file ya, tapi copy seluruh hardidsk-nya," jelas Setyadi.

"Hal yang sama juga berlaku terhadap flashdisk ya, Pak?" tanya kuasa hukum Arif Rachman.

"Iya," timpal Setyadi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua.

Dalam dakwaan jaksa, Arif Rachman didakwa mematahkan laptop berisi DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan hari ini, terdakwa Arif Rachman menghadirkan ahli dan saksi meringankan di persidangan.

Saksi meringankan yakni dua anggota Polri yang mengenal Arif saat menjabat sebagai Kapolres Jember, serta ahli digital forensik dan ahli komputer forensik.

Baca Juga: JPU dan Kuasa Hukum Arif Rachman Sempat Berdebat, Ini Kata Ketua Majelis Hakim!


 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x