Kuasa hukum Arif Rachman kembali bertanya pendapat ahli tentang ilustrasi jika terdapat penyidik yang tidak berupaya melakukan pemeriksaan forensik terhadap hardisk yang laptop dan motherboard-nya sudah patah.
Pasalnya, pemeriksa tersebut sudah menganggap bahwa hardisk tersebut sudah tidak bisa diakses.
"Kalau misalkan saya sebagai pemeriksa dalam melakukan forensik, lalu saya lihat motherboard laptopnya sudah dipatah-patahin dan di situ ada hardisk-nya, lalu 'wah ini sih sudah tidak bisa diakses ini'. Tidak ada upaya untuk periksa itu bagaimana?" tanya kuasa hukum Arif Rachman.
"Salah, tak boleh. Harusnya sampai TKP kita lihat on atau off komputernya. Kalau off, hardisk langsung kita ambil, langsung kita buat copy hardisk, lalu hardisk-nya kita simpan dalam kantong khusus tadi. Kita menganalisa copy-an hardisk-nya, bukan copy file ya, tapi copy seluruh hardidsk-nya," jelas Setyadi.
"Hal yang sama juga berlaku terhadap flashdisk ya, Pak?" tanya kuasa hukum Arif Rachman.
"Iya," timpal Setyadi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua.
Dalam dakwaan jaksa, Arif Rachman didakwa mematahkan laptop berisi DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan hari ini, terdakwa Arif Rachman menghadirkan ahli dan saksi meringankan di persidangan.
Saksi meringankan yakni dua anggota Polri yang mengenal Arif saat menjabat sebagai Kapolres Jember, serta ahli digital forensik dan ahli komputer forensik.
Baca Juga: JPU dan Kuasa Hukum Arif Rachman Sempat Berdebat, Ini Kata Ketua Majelis Hakim!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.