Ia lantas mengingatkan, jika pemerintah jorjoran subsidi dana haji misalnya, ditakutkan, berimbas pada haji di tahun-tahun mendatang.
"Jangan besar pasar daripada tiang. Daripada kita jor-joran sekarang, lalu 5 tahun lagi tak bisa berangkat, bagaiaman? Ini harus kita pikirkan," ujarnya.
"Jadi prinsipnya, harus lunas tunda kemarin (haji yang sempat tertunda karena kuota Arab Saudi-red). Nanti kita rumuskan dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk proporsinya (pembayarannya)," ujarnya.
Baca Juga: Menag Yaqut Usul Biaya Ibadah Haji Tahun 2023 Naik Jadi Rp69 Juta per Jemaah
Ia juga menyebut, nanti akan dijabarkan soal berapa nilai besaran yang harus ditambah oleh jemaah terkait biaya haji 2023.
"Apakah ada tambahan dari nilai manfaat. Apakah mungkin ada tambahan beberapa persen saja (yang harus ditambahi oleh jemaah)," ucapnya.
Sebelumnya seperti diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Yaqut mengungkapkan alasan kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 bisa membengkak menjadi Rp 69,1 juta.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menag Yaqut menyebut, usulan dari pemerintah terkait biaya haji itu logis.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu,” ujarnya.
“Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," tuturnya.
Berikut rincian Bipih untuk untuk biaya haji 2023 yang dibebankan kepada para jemaah seperti yang diusulkan pemerintah:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.