JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan pengusutan dugaan upaya suap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal itu dan menyebut pihaknya sudah membuat kesimpulan dalam laporan soal usutan dugaan suap Ferdy Sambo bahwa tidak terpenuhi unsur tindak pidana.
Selain itu, unsur perbuatan korupsi dalam kasus dugaan suap Ferdy Sambo ke pegawai LPSK juga tidak terpenuhi.
“Sehingga sudah selesai ya begitu,” kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023) dilansir kompas.com.
Baca Juga: Dugaan Suap Terhadap 2 Pegawai LPSK, Tim Advokat Tampak Laporkan Irjen Sambo ke KPK
Pihak KPK lantas mengatakan, pihaknya telah memeriksa laporan dugaan suap Ferdy Sambo tersebut.
Lembaga antirasuah ini bahkan langsung meminta klarifikasi kepada LPSK pada Agustus tahun lalu. Namun, KPK tidak menemukan data-data dan informasi pendukung mengenai adanya tindak pidana.
Selain itu, dari pihak LPSK sebagai pihak yang mengungkapkan adanya upaya percobaan suap melalui pemberian amplop tidak tidak bisa membuktikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Yosua yang baru saja dituntut hukuman penjara seumur hidup itu.
“Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu,” ujar Ali Fikri.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (Tampak) pernah melaporkan dugaan upaya suap oleh Sambo ke KPK ke LPSK ketika kasus pembunuhan Brigadir J terkuak ke publik.
Adapun Tampak melaporkan dugaan upaya suap oleh Ferdy Sambo kepada LPSK ke KPK pada 15 Agustus 2022 silam.
Dalam laporan itu, mereka juga mempersoalkan dugaan suap Ferdy Sambo kepada sopir dan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan asisten rumah tangganya Kuat Maruf.
Baca Juga: Begini Kronologi Pemberian 2 Amplop Cokelat Titipan Irjen Ferdy Sambo ke Staf LPSK
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melakukan upaya suap terkait permohonan perlindungan istrinya, Putri Candrawathi, di kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan adanya dugaan pemberian suap ini diketahui saat stafnya memberikan laporan usai menemui Irjen Sambo di Divisi Propam Polri pada Rabu (13/7/2022).
Kala itu staf LPSK menemui Sambo terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Setelah pertemuan dengan Ferdy Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri saat itu, salah satu staf Irjen Sambo menyampaikan map berisi dua amplop cokelat.
Baca Juga: Soal Tuntutan kepada Richard Eliezer, Jampidum: Kita Nariknya ke Atas, ke Ferdy Sambo
Menurut Edwin saat itu juga map yang berisi dua amplop tersebut ditolak oleh staf LPSK lantaran tidak berkaitan dengan berkas permohonan.
"Isinya enggak tahu, karena tidak diperiksa. Tapi bahasanya sudah begini, 'ini titipan dari bapak', artinya menurut kami bukan berkas atau dokumen terkait permohonan dan itu langsung ditolak oleh staf kami," ujar Edwin saat itu (13/8/2022).
Lebih lanjut Edwin menyatakan upaya dugaan suap kepada LPSK bukan pertama kali terjadi dan bukan pertama kali juga ditolak oleh LPSK.
Edwin menegaskan integritas, kultur budaya dan organisasi LPSK sangat terjaga dari upaya-upaya dugaan suap. LPSK juga profesional dalam memutus permohonan perlindungan yang diajukan.
"Kita tidak punya pengetahuan isi amplop itu apa, dan tidak ada kebutuhan untuk konteks permohonan perlindungan maka staf kami langsung menolak untuk dikembalikan ke 'bapak'," ujar Edwin.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.