Kompas TV nasional peristiwa

Momen Richard Eliezer Syok Dengar Tuntutan Jaksa: Menangis, Dipeluk Pengacara, Disemangati Pendukung

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 16:47 WIB
momen-richard-eliezer-syok-dengar-tuntutan-jaksa-menangis-dipeluk-pengacara-disemangati-pendukung
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah mendengar tuntutan jaksa yang menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tampak syok mendengar ucapan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," ucap jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1) dipantau dari program Breaking News Kompas TV.

Mendengar ucapan JPU itu, Bharada E langsung menutup mata dan mengernyitkan dahi. Ia juga menunduk dan mengusap air mata.

Pembacaan tuntutan jaksa itu juga diwarnai teriakan pengunjung sidang yang mendukung Bharada E. Teriakan protes dan histeris memenuhi ruang sidang itu.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun berkali-kali mengingatkan pengunjung persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang," kata Wahyu.

Seakan tak dihiraukan, Wahyu kembali mengulang kata-katanya tersebut dengan nada yang lebih keras.

"Tolong hargai persidangan ini," imbuhnya.

Baca Juga: Teriakan Protes Pengunjung Warnai Sidang Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara

Setelah JPU menyelesaikan pembacaan tuntutan, Wahyu pun mempersilakan Bharada E untuk berdiskusi dengan penasihat hukum atau pengacaranya.

Bharada E langsung bangkit dari kursi dan dipeluk oleh pengacaranya, Ronny Talapessy di sisi kiri majelis hakim.

Ia tampak terisak dalam pelukan Ronny dan ditenangkan oleh tim pengacaranya yang lain. Tim pengacara juga memberi Bharada E tisu untuk mengusap air matanya.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dirangkul pengacaranya, Ronny Talapessy, setelah mendengar pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Setelah menemui pengacaranya, Bharada E kembali ke kursi terdakwa di depan meja majelis hakim dan menyatakan bahwa tanggapan atas tuntutan jaksa akan dibacakan oleh penasihat hukumnya.

"Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata Ronny.

Ia menegaskan, pihaknya akan menyusun pleidoi atau nota pembelaan dalam kurun waktu satu minggu. Ini lebih cepat daripada usulan JPU yang memberikan waktu selama dua minggu.

Baca Juga: Jelang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer, LPSK: Kami Berharapnya Ringan Sekali

Setelah itu, hakim menutup persidangan atas terdakwa Bharada E yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa.

Bharada E kembali menghampiri Ronny dan tim penasihat hukumnya dan memberi hormat dengan tangan terkatup kepada JPU maupun peserta persidangan.

Saat keluar dari ruang sidang, para pendukung pun berdesakan mendekati Bharada E sambil memberikan semangat.

"Chad semangat ya, Chad," teriak pendukung.

"Sabar ya, Chad," teriak pendukung lainnya.

Sementara itu, Richard Eliezer sibuk memakai rompi tahanan dan digiring oleh pihak keamanan untuk kembali ke tahanan.

Baca Juga: Dukung Bharada E, Eliezer Angels Berebut Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricku Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Di sisi lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama delapan tahun penjara.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x