"Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata Ronny.
Ia menegaskan, pihaknya akan menyusun pleidoi atau nota pembelaan dalam kurun waktu satu minggu. Ini lebih cepat daripada usulan JPU yang memberikan waktu selama dua minggu.
Baca Juga: Jelang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer, LPSK: Kami Berharapnya Ringan Sekali
Setelah itu, hakim menutup persidangan atas terdakwa Bharada E yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa.
Bharada E kembali menghampiri Ronny dan tim penasihat hukumnya dan memberi hormat dengan tangan terkatup kepada JPU maupun peserta persidangan.
Saat keluar dari ruang sidang, para pendukung pun berdesakan mendekati Bharada E sambil memberikan semangat.
"Chad semangat ya, Chad," teriak pendukung.
"Sabar ya, Chad," teriak pendukung lainnya.
Sementara itu, Richard Eliezer sibuk memakai rompi tahanan dan digiring oleh pihak keamanan untuk kembali ke tahanan.
Baca Juga: Dukung Bharada E, Eliezer Angels Berebut Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricku Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Di sisi lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama delapan tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.