Kompas TV nasional politik

Konflik Warga Usai Pemilihan Kades Marak, Menteri Desa Klaim Masa Jabatan 9 Tahun Solusinya

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 16:38 WIB
konflik-warga-usai-pemilihan-kades-marak-menteri-desa-klaim-masa-jabatan-9-tahun-solusinya
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyebut perubahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan punya banyak manfaat. 

Menurut Halim, salah satu manfaatnya adalah, konflik yang disebutnya kerap terjadi usai pemilihan Kades bakal gampang teratasi. 

Apalagi, konflik usai pemilihan kades ini hampir menyeluruh di tiap desa di wilayah di Indonesia.  

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif,” ujar Halim, Senin (16/1/2023) dilansir dari situs resmi Kemendes. 

Ia menyebut, kondisi konflik usai pemlihan Kades tidak produktif. 


“Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," jelasnya.

Baca Juga: PKB-PDIP Disebut Untung Jika Tuntutan Ribuan Kades Minta Jabatan Diubah 9 Tahun Dikabulkan

Menurut Halim, akibat fakta konflik konflik polarisasi pascapilkades, aktivitas desa terbangkalai.

“Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujar politisi PKB itu. 

Sehingga kata Halim, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Ia juga mengklaim, masa jabatan Kades ini dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.

Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Baca Juga: Ribuan Kades Geruduk Gedung DPR Tuntut Jabatan 9 Tahun, Ditemui Sufmi Dasco Naik Mobil Komando

Kades Buruk Bisa Langsung Dipecat

Selain itu, kata Halim, jika kinerja Kades dburuk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. 

Halim menyebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang dinilai kinerjanya sangat buruk oleh warga. 

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelasnya. 

Halim lantas menyebut,  usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali olehnya saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022.

Meskipun formulasi berubah, namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.

Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun.

Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.

Bahkan, para kepala desa sempat berdemo ke gedung DPR demi memuluskan penambahan masa jabatan ini.  




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x