Ia juga mengklaim, masa jabatan Kades ini dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.
Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.
Baca Juga: Ribuan Kades Geruduk Gedung DPR Tuntut Jabatan 9 Tahun, Ditemui Sufmi Dasco Naik Mobil Komando
Selain itu, kata Halim, jika kinerja Kades dburuk, masyarakat juga tidak perlu khawatir.
Halim menyebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang dinilai kinerjanya sangat buruk oleh warga.
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelasnya.
Halim lantas menyebut, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali olehnya saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022.
Meskipun formulasi berubah, namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.
Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun.
Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.
Bahkan, para kepala desa sempat berdemo ke gedung DPR demi memuluskan penambahan masa jabatan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.