JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyebut perubahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan punya banyak manfaat.
Menurut Halim, salah satu manfaatnya adalah, konflik yang disebutnya kerap terjadi usai pemilihan Kades bakal gampang teratasi.
Apalagi, konflik usai pemilihan kades ini hampir menyeluruh di tiap desa di wilayah di Indonesia.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif,” ujar Halim, Senin (16/1/2023) dilansir dari situs resmi Kemendes.
Ia menyebut, kondisi konflik usai pemlihan Kades tidak produktif.
“Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," jelasnya.
Baca Juga: PKB-PDIP Disebut Untung Jika Tuntutan Ribuan Kades Minta Jabatan Diubah 9 Tahun Dikabulkan
Menurut Halim, akibat fakta konflik konflik polarisasi pascapilkades, aktivitas desa terbangkalai.
“Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujar politisi PKB itu.
Sehingga kata Halim, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.