JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris II Paguyuban Kepala Desa (Kades) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Bambang Agus Pranoto menuturkan, aksi yang ia lakukan bersama ribuan kades di DPR RI pada hari ini, Selasa (17/1/2023) punya alasan kuat.
Meurut Bambang, ribuan kades yang disebutnya datang dari pelbagai wilayah di Indonesia itu ingin agar para anggota dewan merevisi undang-undang desa (UU Desa) nomor 6 tahun 2014, khususnya Pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa.
Dalam undang-undang itu diatur, jabatan kepala desa adalah tiga periode dengan masing-masing 6 tahun lama menjabat. Kini, para kades ingin agar diubah jadi 9 tahun dengan maksimal dua periode.
Ia mengaku, perpanjangan masa jabatan ini adalah langkah yang terbaik demi kesejahteraan desa mereka.
"Setelah melalui berbagai pertimbangan, masa jabatan 6 tahun kami rasa kurang pas atau tidak relevan," jelas dia, Selasa (17/1/2022) dilansir Tribunnews.
“Karena pemilihan Kades ini berbeda dengan pemilihan bupati, gubernur, presiden bahkan legislatif. Di mana mereka tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat," sambungnya.
“Sementara Kades ini langsung dan dampaknya sangat terasa," tambah Bambang.
Baca Juga: Ribuan Kades Geruduk Gedung DPR Tuntut Jabatan 9 Tahun, Ditemui Sufmi Dasco Naik Mobil Komando
Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Kayen Kidul, Kediri, Jawa Timur, ini mengatakan, masa jabatan 6 tahun diakuinya masih kurang. Butuh lebih lama mengatur masyarakat
Ia pun mencontohkan ketika ada konflik antara warga, waktu 6 tahun sangat singkat mendamaikan warga.
"Konflik di desa ini beragam dan untuk menyelesaikan butuh waktu yang lama bahkan beberapa tahun," terang dia.
"Jadi dengan masa jabatan 6 tahun itu, 2-3 tahun pertama kami berusaha menyatukan warga kemudian di tahun 4-5 baru merencanakan pembangunan," jelas dia.
“Baru mau mulai tahun ke-6 sudah persiapan pemilihan Kades lagi," sambung Bambang.
Maka dari itu, Sebab, para kades di Indonesai butuh waktu lebih lama. Belum, lagi, kata dia, urusan infrastuktur.
"Jadi ibaratnya belum sampai terealisasi dengan sempurna, sudah ganti lagi kepala desanya. Sedangkan kepala desa yang baru belum tentu akan melanjutkan. Ini kan jadi membuang waktu dan dana. Kerja dua kali tapi tidak ada yang tuntas," papar dia.
Baca Juga: Ditinggal Demo ke Jakarta, Kandang Ternak Milik Kades Tulungagung Kebakaran Parah
Karena pertimbangan-pertimbangan tersebut, paguyuban kepala desa dari berbagai provinsi kemudian melakukan mediasi pada anggota DPR di tingkat kabupaten maupun provinsi.
"Harapannya tuntutan kami bisa dikabulkan. Jika memang masih belum ada kejelasan kami tidak akan pulang. Atau kami akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak. Semua Kades dari seluruh Indonesia harus ikut nanti," pungkas dia.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Tribun Mataraman
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.