JAKARTA, KOMPAS.TV - Samuel Hutabarat, ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengaku sakit hati dan kecewa karena jaksa menyebut anaknya selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hal ini (selingkuh) lah yang membuat kami sekeluarga, apalagi saya ayahnya almarhum Yosua merasa kecewa, merasa sakit hati," kata Samuel menanggapi ungkapan jaksa di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
"Mulai dari timbulnya kasus pembunuhan berencana ini sudah difitnah terus menerus," ujarnya.
"Semua terdakwa memfitnah anak kami, bahwa anak kami ini melakukan pelecehan, berubah lagi ke pemerkosaan, lagi pula dibanting, timbul sekarang keputusan jaksa dibilangnya lagi sudah menjadi perselingkuhan, jadi semua gerombolan di Jakarta sudah memfitnah anak kami yang sudah mati, ini yang sangat menyakitkan," kata samuel dengan nada tinggi.
Ia bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegakkan hukum di Indonesia, karena merasa anaknya yang sudah meninggal difitnah oleh terdakwa dan jaksa.
"Kami memohon kepada Pak Presiden, pak Mahfud MD agar hukum di negara ini ditegakkan, anak kami sudah mati, mulai dari terdakwa sampai jaksa memfitnah anak kami yang sudah mati!" kata Samuel.
Baca Juga: Frasa Perselingkuhan dari JPU di Sidang Kasus Brigadir J Disebut Bisa Geser Pandangan Hakim ke Sambo
Ungkapan perselingkuhan tersebut muncul ketika jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Senin (16/1/2022).
Samuel menilai, jaksa menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri berdasarkan hasil uji poligraf atau lie detector (alat pendeteksi kebohongan).
"Itulah yang dikatakan oleh jaksa makannya menyimpulkan bahwa ada perselingkuhan, ini yang sangat menyakitkan kami," ujarnya.
Ia juga menyayangkan jaksa yang seolah-olah mengesampingkan kesaksian kekasih Brigadir J, Vera, yang mengaku menelepon korban pada bulan Juni 2022.
"Kesaksian Vera yang bertelepon di bulan 6 yang lalu tidak diperdalam, kalau dari sana diperdalam mungkin bisa terkuak semua penyebab terjadinya ini (pembunuhan Brigadir J -red)," kata Samuel.
Ia pun mengaku sakit hati karena sejak awal perkara pembunuhan Brigadir J itu selalu memojokkan anaknya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
"Mulai dari terjadinya perkara ini, bahwa anak kami sudah difitnah di Duren Tiga, kita tahu sudah di SP3 oleh Mabes Polri, difitnah lagi, timbul lagi ini kesimpulan bahwa ada pelecehan, inilah yang sangat menyakitkan bagi kami keluarga besar Hutabarat," ujarnya.
"Anak kami sudah mati masih difitnah lagi. Seolah-olah permasalahan ini ditumpahkan bagi anak kami almarhum," ujarnya.
Samuel pun berharap pengadilan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yakni hukuman mati.
"Kami sangat mengharapkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo pasal 340 pembunuhan berencana, itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimal yaitu hukuman mati, itu lah satu-satunya yang kami harapkan," ujarnya.
Ia mengatakan, harapan tersebut ia sampaikan agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
"Biar tidak ada lagi Sambo-Sambo lain di kemudian hari," ujarnya.
Baca Juga: Samuel Marah JPU Fitnah Brigadir J Selingkuh: Ini Lebih Kejam dari Pembunuhan, Anak Kami Almarhum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.