JAKARTA, KOMPAS.TV – Samuel Hutabarat, ayah kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, rupanya memperhatikan penampilan terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan anaknya.
“Soal Putri, yang saya perhatikan, apalagi di akhir persidangan, mulai dia masuk di beberapa hari yang lalu, di ruang persidangan, saya sangat memperhatikan penampilan dia,” tutur Samuel dalam dialog Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).
Menurut dia, penampilan istri Ferdy Sambo itu berbeda dengan penampilannya dalam sejumlah sidang sebelumnya di mana dia tampak membiarkan rambutnya terurai.
“Berbeda dengan penampilan yang selama ini di dalam persidangan.”
Baca Juga: Saat Timsus Bilang Sambo Akui Tidak Ada Tembak-Menembak, Hendra Kurniawan: Saya Bilang Waduh
“Di dalam persidangan selama ini, yang saya perhatikan rambut dia itu selalu terurai, melihat wajahnya hanya seperempat yang bisa kita lihat,” lanjut Samuel.
Namun, dalam sidang beberapa hari lalu, rambut Putri tampak diikat ke belakang. Samuel pun menilai Putri sedang membangun skenario demi mendapatkan iba dari jaksa dan hakim.
“Dalam persidangan beberapa hari yang lalu, itu rambutnya diikat ke belakang, dan dalam persidangan itu dia membangun skenario tangis menangis, untuk menutupi kebohongannya dan untuk mendapatkan rasa iba dari jaksa dan hakim.”
“Drama tangisan yang dibangun Putri kemarin, itu untuk mengambil simpati hakim dan jaksa,” ulangnya.
Dia juga mempertanyakan, jika memang Putri merupakan korban pelecehan atau perkosaan yang dilakukan Yosua di Magelang, mengapa ia tidak melakukan visum.
“Kalau memang dia diperkosa di Magelang, kenapa tidak lapor, kenapa tidak divisum?"
Terlebih, menurut Samuel, di zaman sekarang ini, jangankan memerkosa, menyentil telinga pun bisa masuk penjara.
“Disentil saja kuping orang, bisa dipenjara. Ini apalagi diperkosa, dibanting, masih sempat lagi dia memanggil almarhum Yosua ke kamarnya untuk berbicara.”
“Ini sudah sangat janggal. Ada apa di balik ini semua?” imbuhnya.
Dalam dialog itu, Samuel juga menyebut Richard Eliezer, terdakwa lain pada kasus itu, sudah membantah dengan sangat tegas hal-hal yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
“Kalau dalam hal kesaksian dia, apakah sudah semua yang disaksikannya di persidangan, kami kan tidak bisa menilai secara akurat, karena kan kami tidak ada di TKP,” kata Samuel.
“Tetapi, kalau melihat reaksi si Eliezer dalam menjawab si Ferdy Sambo, dia sudah sangat tegas menentang apa omongan Ferdy Sambo.”
Baca Juga: Bantah Pernyataan Ferdy Sambo, Arif: Putri Ikut Beri Keterangan Awal ke Penyidik
Samuel juga menyebut dakwaan jaksa penuntut umum terkait dengan pelanggaran Pasal 340, dan itu diterapkan terhadap pihak yang diduga merencanakan pembunuhan.
“Saya rasa, yang utamanya di sini, pemeran utama yang harus dihukum seberat-beratnya, sesuailah dengan perbuatan mereka.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.