Dia juga mempertanyakan, jika memang Putri merupakan korban pelecehan atau perkosaan yang dilakukan Yosua di Magelang, mengapa ia tidak melakukan visum.
“Kalau memang dia diperkosa di Magelang, kenapa tidak lapor, kenapa tidak divisum?"
Terlebih, menurut Samuel, di zaman sekarang ini, jangankan memerkosa, menyentil telinga pun bisa masuk penjara.
“Disentil saja kuping orang, bisa dipenjara. Ini apalagi diperkosa, dibanting, masih sempat lagi dia memanggil almarhum Yosua ke kamarnya untuk berbicara.”
“Ini sudah sangat janggal. Ada apa di balik ini semua?” imbuhnya.
Dalam dialog itu, Samuel juga menyebut Richard Eliezer, terdakwa lain pada kasus itu, sudah membantah dengan sangat tegas hal-hal yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
“Kalau dalam hal kesaksian dia, apakah sudah semua yang disaksikannya di persidangan, kami kan tidak bisa menilai secara akurat, karena kan kami tidak ada di TKP,” kata Samuel.
“Tetapi, kalau melihat reaksi si Eliezer dalam menjawab si Ferdy Sambo, dia sudah sangat tegas menentang apa omongan Ferdy Sambo.”
Baca Juga: Bantah Pernyataan Ferdy Sambo, Arif: Putri Ikut Beri Keterangan Awal ke Penyidik
Samuel juga menyebut dakwaan jaksa penuntut umum terkait dengan pelanggaran Pasal 340, dan itu diterapkan terhadap pihak yang diduga merencanakan pembunuhan.
“Saya rasa, yang utamanya di sini, pemeran utama yang harus dihukum seberat-beratnya, sesuailah dengan perbuatan mereka.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.