JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan strategi yang digunakan dalam upaya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Mahfud, salah satu strategi yang digunakan adalah melakukan pemantauan terkait pemesanan catering makanan untuk pendukung yang berjaga di depan rumah Lukas Enembe.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Bakal Kembangkan Kasus Lukas Enembe Cari Keterlibatan Pihak Lain
Mahfud menjelaskan pemantauan tersebut dilakukan lantaran jumlah massa pendukung Lukas Enembe yang berjaga di depan rumahnya dianggap sudah menurun.
Mahfud pun mengaku mempunyai catatan lengkap terkait pemesanan makanan dan jumlah orang yang selalu berjaga di depan rumah Lukas Enembe.
"Kita punya juga catatan dari catering untuk makanan yang suka duduk-duduk di depan rumah itu sehari turun, sehari turun, kita menghitung tiap hari ada catatannya sehingga nangkapnya lebih gampang," ujar Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Mahfud menambahkan pengamanan di Jayapura pascapenangkapan Lukas Enembe tetap dibutuhkan, meskipun massa yang berjaga mulai menurun.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Penangkapan Lukas Enembe Tidak Dipertentangkan: Ini Murni Urusan Hukum
"Kita jelaskan makin hari makin berkurang sampai akhirnya juga tidak ada, kecuali masyarakat adat kan gitu aja, berkurang-berkurang, tapi kita tetap harus pengamanan maksimal," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan penangkapan terhadap Lukas Enembe murni karena penegakan hukum, tidak ada kepentingan lain.
“Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan, selain urusan hukum. Kasusnya juga sudah terbuka terang benderang masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK,” tutur Mahfud
Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan akan adanya kemungkinan menangkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Alasan KPK Baru Tangkap Lukas Enembe, Mahfud MD: Orang Sakit Tidak Bisa Ditahan
“Kalau ada orang lain mungkin saja, kan kasus korupsi itu ada korupsi, kolusi. Kalau kolusi itu pasti melibatkan lebih dari satu orang, bisa lima orang, bisa tujuh orang, macam-macam,” ujar Mahfud.
“Sekarang kan baru dua. Mungkin saja, ada pihak siapa yang mengendalikan dana, misalnya dana APBD dan sebagainya.”
Adapun Lukas Enembe sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Lukas sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Demokrat soal Penangkapan Lukas Enembe: Mengapresiasi Sepanjang Tidak Tebang Pilih
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu, namun ia tidak hadir karena sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.