Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan penangkapan terhadap Lukas Enembe murni karena penegakan hukum, tidak ada kepentingan lain.
“Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan, selain urusan hukum. Kasusnya juga sudah terbuka terang benderang masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK,” tutur Mahfud
Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan akan adanya kemungkinan menangkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Alasan KPK Baru Tangkap Lukas Enembe, Mahfud MD: Orang Sakit Tidak Bisa Ditahan
“Kalau ada orang lain mungkin saja, kan kasus korupsi itu ada korupsi, kolusi. Kalau kolusi itu pasti melibatkan lebih dari satu orang, bisa lima orang, bisa tujuh orang, macam-macam,” ujar Mahfud.
“Sekarang kan baru dua. Mungkin saja, ada pihak siapa yang mengendalikan dana, misalnya dana APBD dan sebagainya.”
Adapun Lukas Enembe sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Lukas sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Demokrat soal Penangkapan Lukas Enembe: Mengapresiasi Sepanjang Tidak Tebang Pilih
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu, namun ia tidak hadir karena sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.