JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya tidak melakukan visum seusai diduga dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu.
Hal ini disampaikan Putri dalam sidang lanjutannya terkait kasus Brigradir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku heran dengan sikap terdakwa Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum seusai diduga dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ketika dengar cerita saudara, kami bertanya kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu. Karena ada banyak hal yang dipertanyakan," kata Wahyu.
Wahyu pun merasa, selama persidangan bergulir hanya Putri Candrawathi dang suaminya, Ferdy Sambo yang memberikan kesaksian terkait dugaan pelecehan Brigadir J.
Sementara baik, saksi Susi, hingga terdakwa seperti Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak ada yang mengetahui terkait peristiwa di Magelang tersebut.
"Dan memang saudara tidak melakukan visum, betul?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah melakukan visum," jawab Putri.
"Bahkan sesudahnya setelah peristiwa penembakan itu, saudara pernah melakukan visum atau pergi ke dokter?" tanya Wahyu.
"Untuk visum yang mulia?," ujar Putri.
"Begini, mohon maaf ketika terjadi pemerkosaan, banyak kejadian yang paling ditakutkan adalah PMS (Penyakit Menular Seksual)," kata Wahyu.
Baca Juga: Kata Hakim Morgan ke Putri Candrawathi: Bu Jangan Nangis, Hakimnya Ikut Nangis Nanti
Wahyu pun kemudian menyinggung latar belakang Putri yang pernah berprofesi sebagai dokter. Meskipun sudah tak bekerja sebagai dokter, namun ia berpandangan istri Ferdy Sambo paham terkait keilmuan tersebut.
Atas dasar itu, Wahyu pun merasa janggal, terlebih Putri dan Sambo begitu taat terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) selama pandemi Covid-19.
Sehingga dia mengaku heran ketika ada peristiwa pelecehan, namun Putri bahkan tidak memeriksakan dirinya ke dokter.
"Sehingga kami melihat bahwa saudara punya standar prokes yang sangat tinggi. Tetapi berkebalikan dengan peristiwa di Magelang itu. Kenapa saudara tidak pernah pergi ke dokter atau paling tidak periksa diri?" cecar Hakim.
Terkait hal ini Putri mengaku setelah kejadian di Magelang tersebut, dirinya mengaku bingung dan malu sehingga tidak tahu harus berbuat apa.
"Yang mulia sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam dan tak bisa berkata apa-apa karena saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya," kata Putri.
"Dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya. Waktu itu pun ada psikolog, tetapi saya juga tak berani menceritakannya. Karena bagi saya ini adalah aib yang membuat malu," kata Putri sambil menangis.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi adalah bagian dari yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yosua.
Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Diungkap Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Sudah Tahu Yosua Kurang Ajar pada Malam Setelah Kejadian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.